You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Kecamatan Tanah Abang Tindak Lanjuti Langsung Aduan Warga
photo Suparni - Beritajakarta.id

Posko Pengaduan Kecamatan Tanah Abang Tindak Lanjuti Normalisasi Saluran Air

Posko pelayanan pengaduan masyarakat hari Sabtu di kantor Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga kini masih berjalan. Pengaduan yang diterima akan langsung disampaikan ke unit terkait.

Hari ini hanya dua pengaduan, terkait normalisasi saluran di Kebon Melati dan di Benhil yang langsung ditindaklanjuti

Camat Tanah Abang, Dedi Arif Darsonoh mengatakan, hari ini ada dua pengaduan terkait normalisasi saluran air dan langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Sumber Daya Air.

"Hari ini hanya dua pengaduan, terkait normalisasi saluran di Kebon Melati dan di Benhil yang langsung ditindaklanjuti," ujar Dedi, Sabtu (25/8).

Saluran Lingkungan di Petojo Selatan Dinormalisasi

Sementara itu, Pengawas Satgas Sumber Daya Air Kecamatan Tanah Abang, Makmur mengatakan, pengaduan warga soal permintaan normalisasi saluran berada di saluran penghubung Jalan Benhil Raya RW 06, Kelurahan Bendungan Hilir (Benhil) dan di Jalan Sungai Gerong, Kelurahan Kebon Melati yang bermuara di kali Ciragil Bendungan Hilir.

"Langsung kita tindak lanjuti, berupa pengerukan sedimen lumpur di saluran Jalan Sungai Gerong dan normalisasi di Jalan Bendungan Hilir Raya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12199 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1365 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1347 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1305 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1012 personBudhi Firmansyah Surapati